Facebook

header ads

Sekilas Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita pernah dijajah Belanda selama kurang lebih 350 tahun, kemudian dijajah oleh Jepang 3,5 tahun dan sejak tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka. Perkembangan hukum pun dibagi menjadi 3, yakni: zaman Belanda, zaman Jepang dan zaman kemerdekaan.

Zaman Belanda

Hukum pidana itu ada setelah Belanda masuk di Indonesia dan sebelumnya tidak ada, yang ada hanya hukum adat yang sifatnya ke daerahan. Hukum pidana yang ada pada waktu itu disebut hukum kapal dengan azas hukum Romawi kuno, akan tetapi hukum kapal tersebut tidak bisa menyelesaikan semua perkara atau kasus-kasus yang terjadi.
Oleh sebab itu pemerintah Belanda membuat peraturan-peraturan yang oleh penguasa di bursa dagang (Betawi) dikeluarkan dalam bentuk plakat-plakat dan dihimpun serta dinamakan STATUTA BETAWI. Plakat-plakat tersebut maksudnya diberlakukan kepada semua golongan akan tetapi tidak bisa berjalan karena golongan pribumi menggunakan hukum adat, di negeri Belanda sendiri menggunakan / berlaku KUHP Prancis yang disebut Code Penal, baru tahun 1866 Belanda membuat hukum pidana sendiri yakni Nederlanch Wet Boek Van Starf Recht.
Karena Indonesia dijajah Belanda, maka hukum pidana yang berlaku di negeri Belanda juga berlaku di Indonesia, hanya dalam pelaksanaannya dibagi menjadi Empat, yaitu:
  • Wet Boek Van Straf Recht Voor Nederlandsch Indie (berisi kejahatan saja yang berlaku untuk orang Eropa) ordonansi 10-02-1866;

  • Wet Boek Van Straf Recht Voor Nederlandsch Indie (berisi kejahatan saja yang berlaku untuk orang Indonesia dan timur asing) ordonansi 5 Mei 1872;

  • Algemeene Politie Straf Reglement (berisi pelanggaran saja untuk orang Eropa ditetapkan) ordonansi 15 Juni 1872;

  • Algemeene Politie Straf Reglement ( berisi pelanggaran saja untuk penduduk Indonesia dan Timur asing ) ordonansi 15 Juni 1872.

Zaman Jepang

Pada zaman Jepang, semua Undang-Undang dan peraturan-peraturan dari peninggalan Belanda masih tetap berlaku terus sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jepang, hanya namanya dirubah menjadi “TO INDOO KEIHO“.
Selain Undang-Undang tersebut di atas juga berlaku Undang-Undang pidana buatan Jepang yang disebut “GUN SEI KEIJIRIE“.

Zaman Kemerdekaan

Pada zaman Kemerdekaan, hukum yang berlaku adalah hukum pidana yang nota bene adalah hukum yang berlaku pada zaman Belanda, hanya diganti namanya menjadi KUHP.
Perubahan tersebut dilakukan dengan Undang-undang R.I. Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Pebruari 1946 dengan beberapa perubahan, antara lain :
  • Rodi dihapus.
  • Denda diganti dengan rupiah (bukan Golden).
Karena waktu itu masih ada daerah-daerah yang dikuasai Belanda yaitu negara bagian timur Sumatera, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat, untuk daerah-daerah tersebut masih menggunakan WET BOEK VAN STRAF RECHT VOOR NEDERLANDS INDIE”.
Jadi pada waktu itu ada Dua KUHP yang berlaku di Indonesia sehingga dirasakan ganjil oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 73 tahun 1958 yang diundangkan melalui L.N No. 127/1958 tanggal 29 September 1958 isinya :
Bahwa KUHP kita sekarang adalah warisan Belanda, akan tetapi hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 2 aturan peralihan yang isinya: “Segala badan Negara dan peraturan negara yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”.

Post a Comment

0 Comments