Facebook

header ads

Syarat Sah Suatu Kontrak

Hukum Kontrak

Sebelum membuat kontrak tentu ada hal dasar yang harus kita pahami, dan ini adalah poin yang paling menentukan benar tidaknya kontrak yang dibuat. yaitu syarat sahnya suatu kontrak.

Dalam Pasal 1320 dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa, suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:

1. Kesepakatan antara beberapa pihak yang mengikatkan dirinya pada suatu kontrak tertentu (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata).

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (Pasal 1329 -1331 KUH Perdata).
Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan bahwa yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
a. Anak yang belum dewasa;
b. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
c. Perempuan yang telah kawin (Namun ketentuan ini sudah dihapus oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek (BW/KUHPerdata) tidak sesuai dengan Undang-undang dan Pasal 31 UU Perkawin).

3. Suatu Pokok persoalan tertentu. Artinya, sifat dan luasnya objek dalam kontrak dapat ditentukan (Pasal 1332 -1334 KUH Perdata).

4. Suatu sebab yang halal (tidak dilarang). Artinya, klausa dalam kontrak tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan yang berlaku (Pasal 1335-1337 KUHPerdata)

Dalam poin 1 dan 2, disebut juga sebagai syarat subjektif, karena dipersyaratkan kepada pihak pihak yang akan membuat suatu perjanjian / kontrak. Sedangkan poin 3 dan 4, disebut sebagai syarat objektif, karena difokuskan kepada objek (barang atau jasa) yang diperjanjikan.

Nah, kedua penggolongan syarat ini (subjektif dan objektif) penting untuk kita pahami, karena akan ada akibat hukum didalamnya saat syarat itu tidak di penuhi.

Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi, maka akibat hukumnya adalah DAPAT DIBATALKAN artinya Kontrak bisa dilanjutkan atau di hentikan, menjadi batal jika salah satu pihak menggugatnya. Dalam artian pembatalan itu datang dari para pihak. (Contoh: salah satu pihak adalah anak dibawah umur, namun jika para pihak tidak mempermasalahkan maka perjanjian atau kontrak tetap dapat dijalankan).

Kemudian, apabila syarat objektif tidak dipenuhi, maka akibat hukumnya adalah “BATAL DEMI HUKUM” artinya negara atas nama undang-undang wajib membatalkan perjanjian itu dikarenakan adanya unsur unsur yang bertentangan dengan undang-undang dari kontrak tersebut. Dalam artian pembatalan itu datang dari para pihak dan juga bisa dari pihak luar yang berwajib.

Post a Comment

0 Comments