Facebook

header ads

Asas Asas Hukum Kontrak

Asas  Asas Hukum Kontrak

Fuady (2012) dalam bukunya menuliskan bahwa asas hukum terhadap suatu kontrak terdiri dari:

a. Asas kontrak sebagai hukum mengatur (aanvullen recht, optional law). Yang dimaksud dengan hukum mengatur adalah peraturan peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum. Para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu kontrak akan terikat dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur;

b. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yaitu konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum yang mengatur. Asas kebebasan kontrak adalah asas yang menekankan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, begitu dengan kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut;

c. Asas janji yang mengikat / kepastian hukum (pacta sunt servanda), yaitu bahwa kontrak dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak;

d. Asas konsensual (concensualism), hal sebagaimana diatur dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat dari kedua belah pihak. yaitu jika suatu kontrak telah dibuat maka kontrak tersebut telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulispun tidak disyaratkan oleh hukum;

e. Asas obligatoir, yaitu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para para pihak telah terikat, tetapi keterikatan itu sebatas pada timbulnya hal dan kewajiban semata-mata;

f. Asas itikad baik (good faith), yaitu suatu kontrak yang dibuat dan disepakati oleh para pihak harus didasari dengan adanya itikad baik, baik sebelum kontrak dibuat, pada saat kontrak dibuat, hingga pada berlakunya kontrak. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHperdata yang isinya adalah : “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.


________________________
Sumber: Toman Sony Tambunan dan Wilson R.G Tambunan , Hukum Bisnis, Prenadamedia, Jakarta, 2019, hlm. 55-56.

Post a Comment

0 Comments