Facebook

header ads

Prestasi dan Wanprestasi dalam Hukum Kontrak

Prestasi dan Wanprestasi dalam Hukum Kontrak



1. Prestasi (performance)

Prestasi (performance) dalam suatu kontrak adalah melakukan atau melaksanakan secara keseluruhan isi dari kontrak yang telah disepakati. Segala sesuatu yang telah dilaksanakan tersebut, didasarkan pada niat baik dari masing-masing pihak yang bersepakat untuk menjalankannya. Hal ini berarti masing-masing pihak memiliki integritas, yaitu sesuai dengan apa yang ditulis (disepakati) dengan yang dilaksanakan. 

Bentuk (wujud) dari suatu prestasi pada kontrak sebagaimana Pasal 1234 KUHPerdata/BW adalah: 

Pertamamemberikan sesuatu (membayar harga barang atau menyerahkan kekuasaan atas suatu benda misal dalam hal jual beli; sewa menyewa; hibah; perjanjian gadai; hutang piutang). 

Kedua, berbuat sesuatu (mis: memperbaiki barang yang rusak; membongkar tembok; mengosongkan rumah; membangun rumah; melukis lukisan untuk pemesan). 

Ketiga, tidak berbuat sesuatu (mis: perjanjian tidak mendirikan bangunan; tidak membuat tembok yang tingginya mengganggu pemandangan; perjanjian tidak akan menggunakan merk dagang tertentu). 

2. Wanprestasi (Ingkar Janji)

Wanprestai (ingkar janji) dalam suatu kontrak adalah salah satu atau semua pihak yang terkait dalam suatu kontrak tidak melakukan suatu kewajiban atau prestasi yang tertulis dalam kontrak yang telah disepakati bersama. 

Akibat dari tidak dipenuhinya atau tidak dilakukannya kewajiban tersebut, akan merugikan hak dari salah satu pihak yang telah bersepakat tersebut. Secara umum, bentuk dari suatu wanprestasi (ingkar janji) dalam suatu kontrak sebagaimana ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata/BW adalah : 

Pertama, wanprestasi karena tidak melakukan kewajiban sesuai kontrak. 

Kedua, wanprestasi karena telat melakukan kewajiban sesuai isi kontrak. 

Ketiga, wanprestasi karena tidak sepenuhnya melakukan kewajiban sesuai isi kontrak. 

Keempat. Wanprestasi karena keliru atau lalai memenuhi kewajibannya (melakukan prestasi namun tidak sesuai dengan yang di perjanjikan).

Post a Comment

0 Comments