Hukum Pidana adalah salah satu bagian
independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat
urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini dilihat sangat penting
eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana,
menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan
merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan
tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur
perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Ruang lingkup hukum
pidana antara lain:
perbuatan yang dilarang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan,
penggelapan, dan lain – lain
tindak pidana khusus seperti tindak pidana
korupsi, pelanggaran HAM, dan lain – lain.
0 Comments