Facebook

header ads

Pengertian Dasar Hukum


Pengertian Dasar Hukum
Pict: Pixabay



Bahasa hukum memang memiliki ciri khas tersendiri yang sering menimbulkan kejengkelan kalangan pakar bahasa Indonesia. Ciri khas dan pengertian khas hukum tentang istilah hukum itu selaras dengan karakteristik hukum yang memiliki keunikan tersendiri.

Hukum menyangkut nasib dan kepuasan orang banyak, karenanya istilah hukum seyogianya tidak bermakna ganda dan abstrak yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam putusan hukum. 

Misalnya, untuk dapat dikualifikasikan sebagai pencuri dalam makna yuridis, harus memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP, yaitu barang siapa yang mengambil barang orang lain, dengan maksud memiliki, dengan jalan melawan hukum, maka dikualifikasikan sebagai pencuri. 

Namun jika barang itu beralihnya tidak secara melawan hukum, dan niat untuk memiliki barang itu baru timbul setelah berada pada si pelaku, maka si pelaku itu bukan melakukan pencurian, tetapi penggelapan.

Perbedaan antara pencurian dan penggelapan hanya terdapat dalam bahasa hukum (istilah yuridis), sedangkan bagi masyarakat awam, antara pencurian dan penggelapan tak ada bedanya. Demikian pula antara pencurian dan korupsi bagi orang awam adalah identik, tetapi secara yuridis beda. 

Jika makna pencuri diartikan seenaknya saja menurut persepsi setiap orang maka ketidakadilan dan ketidakpastian akan timbul, dan tentu orang-orang yang tidak bersalah secara yuridis akan menjadi korban-korban ketidakpastian dan ketidakadilan.

Ilmu Hukum pada garis besarnya dapat kita bedakan sebagai berikut.

1. Normwissenschaft, yaitu ilmu tentang kaidah hukum. Objeknya menyoroti das sollen, yaitu apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Di dalamnya terdapat kajian: ilmu hukum pidana, ilmu hukum perdata, ilmu hukum Tata Usaha Negara, ilmu hukum administrasi Negara, dan sebagainya, jadi ini merupakan ilmu hukum normatif.

2. Tatsachenwissenschaft, yaitu ilmu tentang kenyataan hukum. Objeknya menyoroti das sein, yaitu bagaimana hukum dalam kenyataannya. Di Indonesia sering kita kenal dengan Sosiologi Hukum dan Ilmu Hukum Non-Dogmatik. Tokohnya di Indonesia adalah Almarhum Prof. Dr. Soejono Soekamto, S.H.,M.A dan Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH. Menurut Soejono Soekamto tatsachenwissenschaft merupakan cakrawalnya ilmu hukum, sehingga para sarjana hukum tidak picik, tidak kosong, maupun tidak ceroboh.

3. Begriffenwissenschaft, yaitu ilmu tentang pengertian pokok hukum. Di Indonesia kita kenal dengan nama PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PTIH (Pengantar Tata Hukum Indonesia). adapun untuk program strata dua (S-2) dan strata tiga (S-3) dikenal dengan nama Teori Hukum.

Jadi, melihat ketiga golongan diatas, tepatlah jika dalam rangkaian pembahasan Pengantar Ilmu Hukum maupun Teori Hukum, kita menyoroti tentang berbagai pengertian dasar hukum.

Pengertian-pengertian dasar hukum ini sifatnya universal, dalam arti tidak terikat pada suatu hukum positif tertentu sehingga van Apeldoorn menamainya sebagai kesenian hukum.

Sebagai informasi, patut diketahui bahwa PIH di Negeri Belanda, sebelum tahun 19 namanya adalah: Encyclopedia van Recht yang mengajarkan pengertian dasar dan asas-asas hukum. Kemudian, pada tahun 1920 diubah menjadi Inleiding van Ret Recht, didalamnya mulai banyak diberikan tentang hukum positif. 

Kemudian, pada 1921, para yuris di negeri Belanda mulai ingin mengembalikan materinya yang kembali mempersoalkan pengertian dasar universal dari hukum. Namun tetap menggunakan nama Inleiding van Recht, meskipun materinya kembali seperti materi Encyclopedia van Recht dahulu.

Ali, Achmad. 2017. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana. hal. 243-244

Post a Comment

0 Comments