Facebook

header ads

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum



PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

Beberapa pakar telah mendefinisikan Pengantar Ilmu Hukum diantaranya:

1. Menurut Dr. Soejono Dirjosisworo

PIH sering kali disebut juga ensiklopedia hukum oleh dunia studi hukum yang merupakan pengantar (introduction atau Inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan hukum berusaha menjelaskan keadaan, inti, maksud, dan tujuan penting hukum, serta pertalian antara bagian-bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum

2. Menurut Prof. Dr Ahmad Sanusi

PIH termasuk dalam mata pelajaran dasar  (basis leervak). karena sebagai matapelajaran dasar itulah maka PIH bukan matapelajaran berpraktik, sehingga jarang sekali diperlukan di dalam praktik pada jabatan-jabatan negeri maupun swasta. Namun demikian sebagai matapelajaran, PIH harus dikuasai oleh mereka yang ingin mempelajari cabang-cabang ilmu hukum. Maka dari itu PIH tidak boleh dianggap kecil nilainya.

3. Menurut Cross

Segala pengetahuan yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

4. Menurut Curzon

Ilmu hukum dalam suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

5. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama Jurisprudence yang berasal dari kata "jus" atau "juris" yang artinya hukum atau hak, dan kata "prudence" yang berarti melihat kedepan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

6. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekamto

  • Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma, yanitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematika hukum.
  • Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukum sebagai subjek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  • Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perilaku dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum

Pengantar Ilmu Hukum memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud tujuan dari bagianbagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.


Post a Comment

0 Comments