Facebook

header ads

Pengantar Ilmu Hukum (Pengertian, Peran, dan Fungsi)


Pengantar Ilmu Hukum



PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengantar Ilmu Hukum kerap kali dinamakan "Encyclopedia Hukum" dalam dunia studi hukum, yaitu matakuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, atau gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.


Istilah Pengantar Ilmu Hukum (yang biasa disingkat PIH) pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946. Istilah Pengantar Ilmu Hukum merupakah terjemahan dari bahasa Belanda Inleiding tot de Rechtswetenschap yang telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1942, pada saat di Jakarta didirikan Recht Hoge School.


Istilah Pengantar Ilmu Hukum pada dasarnya mengandung beberapa gambaran, antara lain:

  • Memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum.
  • Memberikan suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
  • Menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.


A. PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM

Beberapa pakar telah mendefinisikan Pengantar Ilmu Hukum diantaranya:

1. Menurut Dr. Soejono Dirjosisworo

PIH sering kali disebut juga ensiklopedia hukum oleh dunia studi hukum yang merupakan pengantar (introduction atau Inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan hukum berusaha menjelaskan keadaan, inti, maksud, dan tujuan penting hukum, serta pertalian antara bagian-bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum

2. Menurut Prof. Dr Ahmad Sanusi

PIH termasuk dalam mata pelajaran dasar  (basis leervak). karena sebagai matapelajaran dasar itulah maka PIH bukan matapelajaran berpraktik, sehingga jarang sekali diperlukan di dalam praktik pada jabatan-jabatan negeri maupun swasta. Namun demikian sebagai matapelajaran, PIH harus dikuasai oleh mereka yang ingin mempelajari cabang-cabang ilmu hukum. Maka dari itu PIH tidak boleh dianggap kecil nilainya.

3. Menurut Cross

Segala pengetahuan yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

4. Menurut Curzon

Ilmu hukum dalam suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

5. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama Jurisprudence yang berasal dari kata "jus" atau "juris" yang artinya hukum atau hak, dan kata "prudence" yang berarti melihat kedepan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

6. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekamto

  • Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma, yanitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematika hukum.
  • Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukum sebagai subjek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  • Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perilaku dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum

Pengantar Ilmu Hukum memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud tujuan dari bagianbagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.



B. Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum bisa dikatakan sebagai pendahuluan yang menjadi dasar seseorang mempelajari ilmu hukum .

Peran dan fungsi Ilmu Hukum antara lain sebagai berikut:

  • Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
  • Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  • Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian yang penting dari hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  • Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Dengan demikian pengantar ilmu hukum juga dinamakan "basis leervak" atau matakuliah dasar dari pelajaran hukum.
  • Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
PIH merupakan suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk bagi siapapun yang ingin mempelajarai ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya.

Kedudukan PIH merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan PIH dalam kurikulum Fakultas Hukum adalah sebagai matakuliah keahlian dan keilmuan. 

Oleh karena itu, PIH berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu, PIH juga berfungsi pedagogis, yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk mempelajari hukum dengan penuh kesungguhan


C. Hakikat Pengantar Ilmu Hukum


Hakikat Pengantar Ilmu Hukum diantaranya adalah:
  1. Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Kita tidak mungkin memahami berbagai cabang ilmu hukum dengan baik, tanpa menguasai Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu.
  2. Sebagai suatu matapelajaran, Pengantar Ilmu Hukum memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan, dan persoalan-persoalan di bidang hukum sehingga menjadi mata pelajaran utama yang harus dikuasai oleh kita yang ingin mendalami ilmu hukum.
  3. Pengantar Ilmu Hukum memberikan gambaran-gambaran dan dasar-dasar yang jelas mengenai sendi-sensi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang ilmu hukum lainnya, Pengantar Ilmu Hukum mempunyai cara pendekatan yang khusus dengan jalan memberikan pandangan tentang hukum secara umum.
  4. Karena Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu. Tanpa penguasaan Pengantar Ilmu Hukum, kita akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan

D. Kedudukan Ilmu Hukum dengan Ilmu Lainnya.


Membicarakan kedudukan ilmu hukum terhadap ilmu hukum yang lainnya berarti mempertanyakan apakah ilmu hukum dapat dikatakan sebagai ilmu atau bukan. Para sarjana hukum sendiri memperdebatkan kedudukan ilmu hukum ini. Untuk lebih mengetahui apakah ilmu hukum merupakan sebuah ilmu atau bukan, perlu dikaji apa yang menjadikan sesuatu itu disebut sebagai ilmu.

Menurut B. Arief Sidharta, ilmu menyandang dua makna, yakni sebagai produk dan sebagai proses. Ilmu sebagai produk adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Sedang ilmu sebagai proses, menunjukkan pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dibidang tertentu secara sistematis.

Adapun Barda Nawawi mendeskripsikan bahwa ilmu itu sebagai deskripsi data pengalaman secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan yang dinyatakan dalam rumusan yang sesederhana mungkin. Ilmu juga selalu dimulai dari suatu yang konkrit atau sesuatu yang dapat diamati dan bersifat individual atau khusus. 

Selanjutnya dengan kemampuan berfikir yang dapat melampaui batas waktu, ruang dan statistika; ilmu dapat sampai pada suatu yang abstrak dan bersifat umum. Oleh karena itu, demi keobjektifan ilmu, orang harus bekerja dengan cara-cara ilmiah. Berdasarkan hal itu, maka salah satu karakteristik sifat keilmuan adalah bersifat empiris dan rasional.

Mengenai syarat-syarat bahwa sesuatu dapat dikatakan ilmu apabila:
  • Ilmu harus mempunyai objek kajian
  • Ilmu harus mempunyai metode
  • Ilmu harus sistematis
  • Ilmu harus bersifat universal dan berlaku umum

Dari paparan tentang ilmu tersebut, muncul kelompok sarjana hukum yang meyakini bahwa ilmu hukum layak disebut sebagai sebuah ilmu, diantaranya adalah Kansil, Satjipto Raharjo, Utrecht, B. Arief Sidharta, dan A. Hamid Attamimi. Mereka saja masih berselisih apakah ilmu hukum termasuk monodisipliner atau interdisipliner, ilmu empiris atau ilmu normatif

Akan tetapi muncul pula kelompok yang menyangsikan ilmu hukum sebagai sebuah ilmu, di antaranya adalah Von Kirchmann, alasannya ialah:

  1. Objek kajian dari ilmu hukum adalah hukum yang hidup diantara bangsa tertentu. Namun ilmu hukum itu tidak mampu menguasai hukum tersebut karena dengan adanya perkembangan atau dinamika hukum, akan menjadikan ilmu hukum menjadi studi hukum, akan menjadikan ilmu hukum menjadi studi hukum dari zaman lampau.
  2. Hukum itu terkait pada positifnya masing-masing. Dengan adanya paksaan atau hukuman, orang akan mentaati hukum, tidak peduli hukumitu baik atau buruk. Dalam lapangan ilmu lain, pemaksaan itu tidak ada.
  3. Keterikatannya pada undang-undang positif menyebabkan ilmu hukum tidak mungkin menjadi sebuah ilmu. Hal ini disebabkan karena  ilmu hukum tidak dapat melakukan penelitian secara bebas karena ia harus taat pada yang berwenang.
  4. Von Kirchmann menganggap bahwa obyek dari rechtswetenschap itu terletak di luar hukum positif dan terdiri dari natuurlijke wet. Ilmu Hukum yang tidak membahas natuurlijke wet bukanlah ilmu hukum.
  5. Ilmu menurutnya mempunyai obyek yang khusus, yang absolut, jadi bukan hukum positif

E. Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum sering dikaitkan dengan Pengantar Hukum Indonesia. Bahwa tidak dapat dipungkiri jika di dalam hukum yang berlaku di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan terdapat benang merah dengan hukum yang terdapat didunia khususnya Eropa. Pengantar Ilmu Hukum bisa dikatakan embrio dari Pengantar Hukum Indonesia, dan dapat dikatakan pula bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan penunjang bagi setiap orang yang akan mempelajari Pengantar Hukum Indonesia.

Pengantar Hukum Indonesia mempunyai peran dan Fungsi yang sama dengan Pengantar Ilmu Hukum. Sebagai suatu ilmu yang status pengantar, keduanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar keahlian hukum

Selain itu terdapat perbedaan dasar dari Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia mengenai kekhususannya. Jika pengantar ilmu hukum mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, maka Pengantar Hukum Indonesia mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif yang ada di Indonesia.

Objek kajian dari pengantar Ilmu Hukumsendiri adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek kajian pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif di Indonesia. 

Post a Comment

0 Comments