Facebook

header ads

Apa dan Siapa Subjek Hukum

Subjek Hukum
Pict: Pixaby


Pengertian dasar yang paling awal yang harus kita bicarakan dalam hukum, tentu saja pengertian tentang subjek hukum. Apa dan siapa subjek hukum itu?


Pertanyaan apa dan siapa subjek hukum itu mutlak harus diketahui sebagai awal pengetahuan kita tentang hukum.

Apa subjek hukum itu? Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Lebih singkat dapat dikatakan bahwa subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.

Kemudian setelah kita mengetahui apa subjek hukum itu, barulah kita mempertanyakan siapa subjek hukum itu? Subjek hukum adalah orang, tetapi penjelasannya tidak berhenti dengan adanya jawaban “orang”, karena masih harus diketahui lagi apakah pengertian orang menurut hukum?.

Di zaman dahulu, tidak semua manusia merupakan “orang”. Hal ini sebagai konsekuensi adanya segolongan manusia yang disebut budak. Adapun golangan budak ini hanya memiliki sejumlah kewajiban, tetapi tidak mempunyai hak.

Namun kini semua manusia merupakan orang karena tidak dikenal lagi adanya perbudakan. Walapun demikian disamping manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, masih ada yang dikenal sebagai Badan Hukum yang juga merupakan pendukung hak dan kewajiban.

Dengan demikian, kalau kita mempertanyakan siapakah yang termasuk orang menurut hukum yaitu:
1. Manusia
2. Badan Hukum

Dalam hukum Inggris, “orang” disebut “persons”. Curzon (1979:227) menjelaskan kedudukan persons (orang) itu sebagai berikut:
“...English law considers as a “person” any being capable of rights or dutie, persons are the substance of which rights and duties are the attributes…”
"(... Hukum Inggris dianggap sebagai" orang "yang mampu melakukan hak atau kewajiban, Hak adalah substansi (pokok), dan kewajibannya adalah atribut (pelengkap) …)"


Curzon (1979:227) kemudian mensitir (mengutip) pendapat Salmond tentang adanya dua kategori persons, yaitu sebagai berikut:
1. Physical, or natural, persons. They are human beings.
2. Legal Persons. There are real or imaginary, fictitious or artificial entities or beings, regarded by the law as possesing rights and dutie.

(1. Wujud fisik, atau alami, orang. Mereka adalah manusia.
2. Badan Hukum. Ada entitas atau makhluk nyata atau imajiner, fiktif atau artifisial, yang dianggap oleh hukum sebagai memiliki hak dan kewajiban).

Coke (Curzon 1979:228) membedakan manusia dan Badan Hukum dengan menyatakan bahwa:

“Persons are two sorts, persons natural created of God and persons in-corporate or politique created by the policy of man, and therefore they, are called bodies politique”.
("Orang adalah dua macam, orang yang secara alami diciptakan oleh Tuhan dan orang dalam korporasi atau politik yang diciptakan oleh kebijakan manusia, dan oleh karena itu mereka, disebut badan politik".)

Karena adanya dua golongan “orang” yaitu manusia dan badan hukum, maka perlu kita jelaskan masing-masing secara lebih terperinci.

Dari kacamata hukum, manusia mempunyai dua wujud, yaitu:
1. Sebagai pribadi manusiawi (human personality) yang memiliki dua kualitas; jasmani dan rohani, fisik dan kejiwaan; dan
2. Sebagai pribadi hukum (legal Personality), karenanya manusia dinamakan sebagai subjek hukum.
Walaupun manusia dan badan hukum keduanya merupakan subjek hukum, tetapi tetap ada perbedaan diantara keduanya yaitu sebagai berikut:

1. Walaupun badan hukum dapat memiliki hak milik sendiri, hak cipta, hak merk, hak oktroi, serta dapat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi badan hukum tidak dapat mempunyai hak pakai dan hak mendiami. Kedua jenis hak itu hanya dapat dipunyai oleh manusia saja.

2. Pada bidang hukum keluarga, jelas badan hukum tidak dapat melakukan gerakan apapun. Badan hukum tidak mungkin melakukan perkawinan. Badan hukum tidak dapat meninggal dunia, karena itu harta kekayaan badan hukum tidak berpindah pada ahli warisnya sebagaimana manusia. Badan hukum juga tidak dapat membuat surat wasiat.

Ali, Achmad. 2017. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana. hal. 245-246

Post a Comment

1 Comments

  1. Terima kasih Ilmu nya, sangat bermanfaat untuk kami yang awam ini

    ReplyDelete