Facebook

header ads

Tanah Adat di "Serobot" Korporasi, ini yang harus dilakukan.


Hukum Adat Tanah Ulayat


Dua minggu lalu, ada pertanyaan dari rekan sekantor, yang saat ini sedang mengalami masalah perebutan tanah ulayat di kaumnya dengan salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Riau, Kita sebut saja PT X. 

Usut punya usut PT X ini mendapat HGU ± 80.000 ha dari pemerintah, dan ± 800 ha dari seluruh HGU itu sebenarnya sudah di klaim sejak lama oleh masyarakat adat merupakan bagian dari tanah ulayat.


Sebelumnya masyarakat adat sudah mengadakan aksi protes kepada PT X terkait “penyerobotan” tersebut, kemudian  dilakukan proses mediasi, dan hasil dari mediasi tersebut masyarakat adat membuat perjanjian bersama dengan PT X, dimana salah satu poin perjanjiannya adalah bahwa pihak perusahan akan menjadikan tanah ulayat tersebut menjadi kebun plasma yang akan dikelola oleh koperasi bersama masyarakat adat.

Namun kondisi terkini dari 800 ha tersebut seluruhnya sudah ditanami oleh kebun kelapa sawit oleh perusahaan. Tetapi hasilnya tidak diserahkan kepada masyarakat adat. sehingga masyarakat kini ingin melakukan perlawanan terhadap PT X.

Permasalahan seperti ini sebenarnya banyak sekali dialami oleh masyarakat adat, dan sepertinya saya tergerak untuk mengulasnya lebih dalam. Agar setidaknya ada secercah harapan untuk membantu masyarakat adat yang saat ini sedang mengalami masalah yang sama.

Pertama, mari kita awali dengan pengertian apakah hukum adat itu? dan apakah masyarakat hukum adat itu? Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sedangkan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Dan masyarakat hukum adat inilah yang dilindungi oleh Negara dan diberikan kewenangan mengambil manfaat dari sumber daya alam (hak ulayat), salah satunya terhadap tanah ulayat.

Kedua, supaya lebih bertaji, kita harus paham dulu terkait dengan Dasar Hukumnya, Pengakuan hak ulayat terdapat pada Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:


“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.”

Kemudian, untuk mendukung amanat UUD dan memberikan penguatan terhadap reformasi pada sistem hukum pertanahan di Indonesia maka lahirlah UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 2 ayat (4) UUPA menyebutkan bahwa
“Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra[1] dan masyarakat hukum adat, sekedar di perlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian dipertegas pada Pasal 3 UUPA:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan pada Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”

Berdasarkan Pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang kenyataannya masih ada.” Artinya jika masyarakatnya sudah meninggalkan budaya, hukum, serta adat istiadatnya maka secara otomatis hilang lah pengakuan Negara. Namun sebaliknya jika eksistensi masyarakat hukum adat tersebut masih ada dan terus terjaga kelestariannya, maka Negara wajib hadir, melindungi, serta mengakui keberadaannya.

Dasar hukum selanjutnya yang dapat dijadikan rujukan dan pegangan kita adalah Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.[2] Yang menjelaskan bahwa tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat di Provinsi Riau serta memberikan perlindungan hukum, menjamin pelestarian dan pemanfaatan tanah ulayat.[3]

Sehingga lengkaplah sudah, mulai dari level Undang Undang Dasar hingga ke Perda, semuanya sudah mengatur dan mengakui keberadaan Hukum adat. maka tidak ada kata ragu-ragu bagi masyarakat hukum adat untuk memperjuangkan hak-hak nya. Ibarat pribahasa “sekali layar terkembang, surut kita berpantang”.

Ketiga, kembali ke permasalahan awal. Jika kita lihat dari peristiwa hukumnya maka sekilas kita akan katakan bahwa telah terjadinya wanprestasi, bahwa ada perjanjian yang dibuat dua pihak tetapi salah satu pihaknya mengingkari isi perjanjian. Namun, sebelum kita menyimpulkan kearah itu, kita harus melihat dulu bagaimana status dari masyarakat adatnya.

Bicara soal “Hak” ada 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi, 1) subjek; 2) objek; 3) hubungan hukum (hubungan yang mengikat pihak lain dengan kewajiban); dan 4) perlindungan hukumnya, dan unsur subjek menempati kedudukan terpenting, karena ketidakjelasan tentang subjek akan berimbas pada ketidakjelasan ketiga unsur lainnya.

Nah, untuk mulai memperjelasnya, dalam hukum adat, pengakuan hak ulayat dikenal dengan istilah hak komunal. Hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat, atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
Sehingga masyarakat hukum adat untuk dapat dikatakan sebagai subjek hukum dari tanah ulayat maka haruslah mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak komunal, agar eksistensinya mendapat pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum dari Negara.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan hak komunal?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu, menyatakan bahwa masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan dapat dikukuhkan hak atas tanahnya.[4]

Lantas apa saja persyaratan agar diakui sebagai masyarakat hukum adat?. Pasal 4 ayat (1) Permen tersebut menjelaskan syarat-syarat nya yaitu:
  1. Masyarakat masih dalam bentuk paguyuban;
  2. Ada kelembagaan dalam perangkat penguasa adatnya;
  3. Ada wilayah hukum adat yang jelas; dan
  4.  Ada pranata dan perangkat hukum, yang masih ditaati.


Setelah kira-kira kriteria tersebut terpenuhi maka masyarakat hukum adat harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota jika lokasi tanahnya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota,[5] atau mengajukan permohonan kepada Gubernur jika lokasi tanahnya terletak di lintas Kabupaten/Kota.[6] Dimana permohonan tersebut disertai riwayat masyarakat hukum adat, dan riwayat tanahnya.[7]

Apabila permohonan sudah diterima oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, maka Bupati/Walikota atau Gubernur akan membentuk Tim IP4T[8] (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah)  untuk menentukan keberadaan masyarakat hukum adat atau masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu beserta tanahnya.[9]

Lebih detailnya, Tim IP4T ini bertugas untuk:[10]
  1. Menerima permohonan;
  2. Melakukan identifikasi dan verifikasi pemohon, riwayat tanah, jenis, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah;
  3. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi batas tanah;
  4. Pemeriksaan lapangan;
  5. Melakukan analisis data yuridis dan data fisik bidang tanah; dan
  6.  Menyampaikan laporan hasil kerja Tim IP4T.


Jika lokasi tanah berada dalam kawasan hutan maka Tim IP4T akan menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan cq. Dirjen yang mempunyai tugas dibidang Planologi Kehutanan, untuk mendapat pertimbangan dan keputusan pelepasan dari kawasan hutan, setelah status tanah lepas dari kawasan hutan Tim IP4T melaporkan kepada Butapi/Walikota atau Gubernur untuk memperoleh suatu penetapan.[11]

Dalam hal tanah tersebut berada dalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) maka Tim IP4T akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang hak dan pihak terkait mengenai penguasaan tersebut, serta meminta kepada pemegang hak untuk melepaskan tanah tersebut, dan pemberitahuan itu ditembuskan kepada Menteri. [12]

Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan dan pemegang hak keberatan melepaskan atau mengembalikan tanahnya kepada Negara, maka Kanwil BPN akan mengajukan usulan pembatalan kepada Menteri. Setelah menerima usulan pembatalan maka Menteri menetapkan diterima atau ditolaknya usulan. Jika diterima maka akan diterbitkan keputusan pembatalan HGU.[13] Tanah yang telah dibatalkan sebagian hak nya itu akan berubah status menjadi Tanah Negara Bekas Hak yang selanjutnya akan diberikan kepada pemohon.

Jika dalam hasil analisi Tim IP4T ditemukan bahwa tanah yang di mohonkan masyarakat adat tersebut diketahui dalam keadaan sengketa, Tim IP4T akan melakukan mediasi kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa atas tanah. Jika proses mediasi berjalan lancar, dan dalam pemantauan Tim IP4T ditemukan adanya eksistensi masyarakat hukum adat, adanya pimpinan adat dan anggota masyarakat hukum adat, serta adanya data dan riwayat kepemilikan tanah adat, maka Tim IP4T akan menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk mendapat penetapan melalui keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur.

Dan kemudian Bupati/Walikota atau Gubernur menyampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kanwil BPN untuk ditetapkan dan di daftarkan hak komunal atas tanahnya pada kantor pertanahan setempat.


Contoh Hak Komunal Suku Baduy

Jadi, mulai sekarang, jika tanah adat di serobot korporasi jangan aksi dulu, tapi urus dulu hak komunalnya, apalagi dalam kasus dengan PT X, jika kita sudah punya hak komunalnya, maka kita bisa negosiasi ulang dengan PT X. untuk melaksanakan isi perjanjian yang dulu pernah dibuat dengan posisi hukum kita yang jauh lebih kuat dari sebelumnya.

menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengolahan tanah ulayat itu tidak salah, sebagaimana bunyi pasal 20 Permen Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 10 Tahun 2016:

"hak komunal yang diberikan kepada masyarakat hukum adat yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal  18 ayat (3), penggunaan dan pemanfaatan tanahnya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan."

"Namun, yang harus diingat bahwa Hak Komunal terhadap tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan hanya dapat diwariskan kepada anak cucu."

Semoga bermanfaat ya.


[1] Istilah daerah swatantra sudah tidak dipergunakan semenjak berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang sudah diganti saat ini dengan UU No. 9 Tahun 2015 jo UU No. 2 Tahun 2015 jo UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
[2] Perda ini pernah digugat oleh Walhi Riau dan LBH Pekanbaru ke Mahkamah Agung. Dan 2 dari 6 pasal yang di gugat akhirnya dikabulkan MA untuk di batalkan yaitu Pasal 10 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Perda Riau Nomor 10 Tahun 2015
[3] Pasal 4 Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
[4] Pasal 2 ayat (1) Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[5] Pasal 6 Ayat (1) Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[6] Pasal 6 Ayat (2) Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[7] Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[8] Ditingkat Kabupaten/Kota Tim IP4T terdiri dari (1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku Ketua merangkap anggota; (2) Camat; (3) Lurah/Kepala Desa; (4) Pakar Hukum Adat; (5) Dinas Kehutanan Kab/Kota, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas Tata Ruang jika berada dalam kawasan hutan; (6) Perwakilan Masyarakat Hukum Adat; (7) LSM; dan (8) Instansi yang mengelolah SDA.
Ditingkat Provinsi Tim IP4T terdiri dari (1) Kepala Kanwil BPN Provinsi selaku ketua merangkap anggota; (2) Unsur Pakar Hukum Adat; (3) Dinas Kehutanan/ Provinsi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas Tata Ruang jika berada dalam kawasan hutan; (4) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; (5) Camat; (6) Lurah; (7)Perwakilan Masyarakat Adat; (8) LSM; dan (9) Instansi yang mengelolah SDA.
[9] Pasal 5 Ayat (3) Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[10] Pasal 7 Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[11] Pasal 12 Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[12] Pasal 13 ayat (2) Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016
[13] Pasal 14 ayat (4) Permen Agraria dan Tata Ruang / BPN Nomor 10 Tahun 2016


Post a Comment

0 Comments