Facebook

header ads

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan




Hukum merupakan Sekumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi.

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan Hukum Ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa, yang diatur dalam UU ketenagakerjaan adalah segala hal yang berkaitan dengan pekerja/buruh, menyangkut hal-hal sebelum masa kerja (pre-employment), antara lain; menyangkut pemagangan, kewajiban mengumumkan lowongan kerja, dan lain-lain. Hal-hal yang berkenaan selama masa bekerja (during-employment), antara lain menyangkut: perlindungan kerja, upah, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, pengawasan kerja, dan lain-lain. Adapun hal-hal sesudah masa kerja, antara lain pesangon, dan pensiun/jaminan hari tua.



Terdapat beberapa Pendapat dari ahli hukum mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
  1. Menurut Soetiksno, Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan Keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
  2. Menurut Prof. Imam Soepomo, pengertian Hukum Ketenagakerjaan diartikan sebagai himpunan dari Peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
  3. Menurut Molenaar, Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan Penguasa.
  4. Menurut NEH Van Asveld, beliau menegaskan bahwa pengertian Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

“Mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda tapi tetap memiliki arti yang sama”

Hukum Ketenagarkerjaan semakin lama semakin berkembang seiring perkembangan Lapangan kerja dan kesempatan kerja. Awalnya, Lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan primer, seperti pertanian, namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah Industri dan Perdagangan, dan akhirnya kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut dengan hubungan kerja (Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau calon pekerja). Dengan demikian diperlukan adanya suatu Hukum yang dapat mengontrol hubungan tersebut, jika suatu saat terjadi perselisihan dalam hubungan kerja tersebut.





Post a Comment

0 Comments