Hukum merupakan Sekumpulan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, dengan tujuan
mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi.
Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
Dengan demikian, yang
dimaksud dengan Hukum Ketenagakerjaan
adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang,
mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Dari
pengertian ini, dapat dipahami bahwa, yang diatur dalam UU ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berkaitan dengan pekerja/buruh, menyangkut hal-hal
sebelum masa kerja (pre-employment), antara lain; menyangkut pemagangan,
kewajiban mengumumkan lowongan kerja, dan lain-lain. Hal-hal yang
berkenaan selama masa bekerja (during-employment), antara lain
menyangkut: perlindungan kerja, upah, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan
kerja, pengawasan kerja, dan lain-lain. Adapun hal-hal sesudah masa kerja,
antara lain pesangon, dan pensiun/jaminan hari tua.
Terdapat beberapa
Pendapat dari ahli hukum mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
:
- Menurut Soetiksno, Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan Keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
- Menurut Prof. Imam Soepomo, pengertian Hukum Ketenagakerjaan diartikan sebagai himpunan dari Peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
- Menurut Molenaar, Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan Penguasa.
- Menurut NEH Van Asveld, beliau menegaskan bahwa pengertian Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.
“Mereka mempunyai
pendapat yang berbeda-beda tapi tetap memiliki arti yang sama”
Hukum
Ketenagarkerjaan semakin lama semakin berkembang seiring perkembangan Lapangan
kerja dan kesempatan kerja. Awalnya, Lapangan pekerjaan terbatas pada sektor
pemenuhan kebutuhan primer, seperti pertanian, namun secara perlahan sektor
pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah Industri dan Perdagangan, dan
akhirnya kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri
dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang
menyerap banyak tenaga kerja. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga
kerjanya, disebut dengan hubungan kerja (Hubungan antara pemberi kerja dengan
pekerjanya atau calon pekerja). Dengan demikian diperlukan adanya suatu Hukum
yang dapat mengontrol hubungan tersebut, jika suatu saat terjadi perselisihan
dalam hubungan kerja tersebut.
0 Comments