Facebook

header ads

Sistem Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System)



Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, dengan luas areal lebih dari 7,5 juta hektar dengan sumber pendapatan dan lapangan kerja ± 4 juta kk terserap di on farm kelapa sawit. Kelapa sawit juga merupakan sumber devisa dan pendapatan negara, pendapatan ekspor non migas (nilai ekspor minyak sawit lebih besar dari nilai ekspor hasil pertanian lainnya) devisa ekspor US 13,5 milyar di tahun 2009. Manfaat pembangunan kelapa sawit yang lain terkait dengan pengembangan wilayah/penanggulangan kemiskinan, penyediaan pangan, minyak goreng, bahan baku energi (biofuel), mendorong pembangunan industri di dalam negeri serta penghasil minyak nabati paling efisien. Minyak kelapa sawit adalah salah satu minyak nabati dunia yang paling efisien dibandingkan minyak kedelai, bunga matahari, rapeseed, minyak kelapa, dll.

Dalam 5 tahun terakhir, terjadi pergeseran pasar minyak nabati dunia, dari sebelumnya didominasi konsumsi minyak kedelei yang diproduksi di negara maju (Eropa) menjadi minyak sawit yang diproduksi di negara berkembang (Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Nigeria, Ghana dll). Dari sisi suplai, pasokan produksi Indonesia menjadi yang terbesar (44%) menggeser pasokan Malaysia (41%) untuk konsumsi minyak sawit dunia. Harga minyak mentah (crude oil) yang naik di luar perkiraan juga membuat minyak sawit selalu menjadi pembicaraan sebagai substitusi dalam bentuk biofuel.

Disamping itu, ada beberapa isu negatif yang terkait dengan perkelapasawitan di Indonesia antara lain minyak kelapa sawit sebagai minyak yang tidak sehat, penyebab rusaknya lingkungan, hutan, terjadinya deforestrasi, kekeringan, terpinggirkannya indegeneous people, menurunnya/matinya satwa yang dilindungi, menyebabkan pemanasan global dan terjadinya perubahan iklim, CO2 emission dan masih banyak isu negatif lainnya. Menanggapi berbagai isu dan permasalahan perkebunan kelapa sawit maka pemerintah Indonesia memandang perlu disusunya sebuah pedoman Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjawab tuntutan untuk memproduksi minyak sawit berkelanjutan yang datang dari konsumen, industri, pembeli dan stakeholder perkelapasawitan lainnya. Pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan pembangunan lintas sektor, sehingga harus tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan/perundangan seluruh instansi terkait yang berlaku, tidak hanya dibidang pertanian/perkebunan saja.

Dalam hal terbitnya pedoman ISPO, Menteri Pertanian menyatakan sebagai amanat konstitusi UUD pasal 33 ayat 4, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Secara garis besar, pedoman ISPO didasarkan pada 4 hal, yaitu kepatuhan hukum, kelayakan usaha, pengelolaan lingkungan dan hubungan sosial yang dirumuskan dalam tujuh prinsip yang dirinci ke dalam 27  kriteria dan 117 indikator yang lengkapnya dapat dilihat pada Permentan No 19/2011.

Sistem Sertifikasi ISPO :
11.    Penilaian Usaha Perkebunan sebagai prasyarat
Setiap perusahaan yang melakukan usaha perkebunan di Indonesia wajib memiliki izin usaha baik berupa IUP, IUP-B dan atau IUP-P, ITUP dan SPUP. Bagi perusahaan yang telam mempuyai izin, baik pada tahap pembangunan maupun tahap operasional secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan dan kelangsungan usaha perkebunan serta memantau sejauh mana penerima izin telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan tahap pembangunan, penilaian dilakukan oleh provinsi/kabupaten 1 (satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap oprerasional, penilaian dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan. Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang merupakan petugas (PNS) Dinas yang membidangi Perkebunan yang telah dilatih dan mendapatkan sertifikat sebagai penilain dari Lembaga Pendidikan Perkebunan. Petugas Penilai bertanggungjawab secara teknis dan yuridis terhadap hasil penilaiannya. Aspek yang dinilai meliputi legalitas, menajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan serta pelaporan. Hasil penilaian tersebut berupa penilaian kelas kebun bagi kebun operasional, yaitu kebun kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sekali).
Kebun dengan hasil penilaian kelas I, II dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifikasi ISPO. Sedangkan bagi kebun yang tergolong kelas IV diberikan peringatan sebanyak 3 kali dengan selang waktu 4 bulan dan kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1 kali dalam selang waktu 6 bulan. Apabila dalam jangka waktu peringatan tersebut perusahaan perkebunan yang bersangkutan belum dapat melaksananakan perbaikan dan saran tindak lanjut, maka izin usaha perkebunannya dicabut.

1. 2.    Persyaratan Sertifikasi
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO meliputi kepatuhan aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku serta sanksi bagi mereka yang melanggar. Ketentuan ini merupakan serangkain persyaratan yang terdiri dari prinsip dan kriteria dan panduan yang dipersyaratkan untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan pabrik kelapa sawit. Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan adalah :

  1. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan;
  2. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit;
  3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
  4. Tanggungjawab Terhadap Pekerja;
  5. Tanggungjawab Sosial dan Komunitas;
  6. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat;
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan.
Dibanyak perkebunan negara dan swasta besar, pemenuhan terhadap prinsip tersebut sudah relatif memadai kecuali  dalam beberapa kriteria, yaitu mekanisme penanganan sengketa lahan dan kompensasi, mekanisme pemberian informasi, pelestarian keanekaragaman hayati  (biodiversity), identifikasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi (NKT), mitigasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan realisasi tanggung jawab sosial perusahaan. Sedang untuk prinsip-prinsip lainnya hanya perlu perbaikan dokumentasi agar pemenuhan buktinya dapat ditunjukkan dan konsisten.

1. 3.    Pelaku Usaha yang dinilai:
Unit yang disertifikasi adalah kebun pemasok dan pabrik kelapa sawit (PKS) terutama kebun milik sendiri, bila PKS mendapat pasokan dari plasma yang berada dalam satu manajemen, TBS yang dihasilkan harus memenuhi kriteria ISPO dengan pengawasan sepenuhnya dari kebun inti sesui lamanya waktu yang ditoleransi oleh komisi ISPO. Untuk menndapatkan sertifikat ISPO kebun inti, plasma dan swadaya harus tidak bermasalah dengan kepemilikan tanah/kebun seperti : IUP, IUP-B, IUP-P, HGU dan memnuhi seluruh ketentuan/persyaratan ISPO.
Pelaksanaan audit ISPO dilakukan oleh auditor dari lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN dan mendapat pengakuan dari komisi ISPO. Auditor yang dapat melakukan audit harus mendapat sertifikat pelatihan auditor ISPO dari komisi ISPO.


Mekanisme Sertifikasi ISPO 




Persiapan sebelum mengajukan sertifikasi ISPO, perlu melakukan pembenahan di internal perusahaan. Langkah-langkah yang dapat digunakan adalah: Pertama) melakukan pelatihan pemahaman prinsip dan kriteria ISPO kepada beberapa staf yang dipersiapkan sebagai tim internal; Kedua) para personal yang terlatih melakukan analisa kesenjangan (Gap Analysis) untuk menguji tingkat pemenuhan perusahaan  terhadap ISPO pada tahap awal; Ketiga) perusahaan melakukan perbaikan berdasarkan prioritas yang ditetapkan. Keempat), setelah perbaikan dianggap sudah memenuhi, perusahaan mengajukan sertifikasi kepada badan sertifikasi sesuai pilihannya. Ruang lingkup yang disertifikasi adalah kebun sendiri dan pabrik kelapa sawit (PKS), perusahaan berkewajiban mensosialisasikan ISPO kepada para pemasok TBS dari perkebunan lain jika menerima TBS selain kebun sendiri.  Masa sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun sebelum dilakukan penilaian ulang (re-assesment) dan sekali dalam setahun dilakukan audit pengawasan (survailance).

Akhirnya, yang menjadi kunci utama suksesnya implementasi ISPO ini adalah komitmen pemilik/top manajemen perkebunan. Strategi tersebut di atas hanya bisa berjalan efektif jika pemilik/top manajemen mempunyai komitmen penuh  untuk memenuhi  ISPO. Maka ke depan kita dengan bangga mengatakan kepada dunia bahwa semua minyak sawit Indonesia adalah minyak sawit lestari, perkebunan minyak sawit yang dikelola dengan mematuhi hukum, melaksanakan praktek perkebunan terbaik serta memperhatikan lingkungan dan sosial.


Post a Comment

0 Comments