Facebook

header ads

Perbedaan MoU (Memorandum Of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerjasama)


Perbedaan MoU dan PKS
ardiarmandanu.com - Seringsekali di masyarakat kita mendengar istilah MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS), sebenarnya apa beda antara MoU dan PKS, dan bagaimana kekuatan hukum mengikat dari masing-masing ?
MoU (memorandum of Understanding) menurut pengertian beberapa ahli hukum antara lain:
Menurut Munir Fuady Memorandum Of Understanding adalah “Perjanjian Pendahuluan dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja.”

Selanjutnya, menurut Erman Rajagukguk Memorandum Of Understanding adalah “Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.”

Berdasarkan kedua definisi di atas ada beberapa unsur yang dapat kita simpulkan dari MoU yaitu:
1.      Perjanjian pendahuluan;
2.      Berisikan hal-hal pokok;
3.      Memuat saling pengertian sebelum perjanjian;
4.      Isinya harus dimasukkan dalam kontrak.

Umumnya, jangka waktu yang ditetapkan dalam MoU ini sifatnya sementara karena memang merupakan bagian dari proses sebelum terjadinya suatu kontrak. MoU ini dibuat sebab para pihak masih memiliki sedikit keraguan yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum kontrak benar-benar dibuat.
Selanjutnya, berkaitan dengan sifat mengikat darai MoU ini. Dari sisi hukum Indonesia masih terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa MoU undercovercoid hanya merupakan suatu gentle aggreement yang tidak mempunyai akibat hukum, sedangkan yang lainya berpendapat bahwa MoU merupakan bukti awal telah terjadinya saling pengertian mengenai masalah-masalah pokok yang diatur didalamnya.

Sederhananya, ada yang berpendapat secara ekstrem bahwa MoU hanya mengikat secara moral saja. Artinya pihak yang melakukan wanprestasi terhadap MoU tidak dapat dituntut di Pengadilan, melainkan hanya terkena hukum moral berupa prestasinya yang jatuh dikalangan para pebisnis.
Sedangkan pendapat kedua, apapun bentuk perjanjian selama itu adalah perjanjian sekalipun memuat pokok-pokoknya saja, maka ia mengikat secara hukum sebagaimana perjanjian.
Selanjutnya, berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama kita bisa melihat definisinya berdasarkan Pasal 1313 BW yang mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan yang terjadi antara satu atau dua orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain.
Berkaitan dengan kekuatan mengikatnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1338 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Namun, sebelum itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1320 BW bahwa perjanjian dapat mengikat sebagai undang-undang apabila memenuhi unsur-unsur berikut:
1.     Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Sepakatan artinya adalah bahwa para pihak secara sukarela tanpa ada unsur paksaan, penipuan dan sejenisnya, menyatakan kehendaknya bahwa mereka saling sepakatan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.
2.     Cakap Hukum
Pasal 1446 BW menyatakan bahwa dalam hal suatu perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap sebagaimana tersebut di atas, maka perjanjian dianggap batal demi hukum.
Yang dimaksud cakap dalam hal ini adalah sebagaimana ketentuan Pasal 1330 BW bahwa orang yang belum dewasa dianggap sebagai orang yang belum cakap hukum, lebih detailnya dalam Pasal 330 BW mengkategorikan bahwa orang yang belum berumur 21 Tahun dianggap belum dewasa.
Akan tetapi, menurut Pasal 7 UU. No 7 Tahun 1994 tentang perkawinan dinyatakan bahwa kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun. Kategori tidak cakap selanjutnya adalah mereka yang berada dibawah pengampuan.
3.     Suatu Hal tertentu
Maksud dari suatu hal tertentu ini adalah bahwa harus ada objek yang diperjanjikan. Jika merujuk pada pasal 1332 BW menjelaskan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek perjanjian, selanjutnya pasal 1334 menambahkan bahwa barang-barang yang baru ada di kemudian hari dapat dijadikan objek perjanjian kecuali dilarang secara tegas oleh undang-undang.
4.      Sebab-Sebab Causa yang halal
Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Perjanjian tanpa causa halal ini dianggap batal demi hukum.
Bila, perjanjian kerjasama (PKS) telah memuat unsur-unsur tersebut maka perjanjian tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa jika suatu MoU telah memiliki unsur-unsur layaknya Perjanjian Kerjasama, maka MoU tersebut dapat dianggap sebagai perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dan dapat berlaku sebagai undang-undang.
Hal ini senada dengan Yuridprudensi Mahkamam Agug No. 1681 K/Pdt/2011 yang merupakan kasus pelanggaran memorandum of understanding antar H. Maming Daeng Tata dengan Darma Setiawan bin H. Soekardi. Dalam hal ini Mahkamah Agung memutuskan bahwa MoU memiliki kedudukan yang sama dengan perjanjian karena syarat-syarat sah perjanjian telah terpenuhi dalam Mou tersebut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika terkait MoU maka yang harus kita lihat adalah isi-isi pokok dalam MoU tersebut. Jika isinya telah memenuhi syarat sah perjanjian, maka itu berlaku sebagai perjanjian yang sah walaupun namanya adalah MoU. Jika tidak mencangkup, maka berlaku hukum bahwa MoU tersebut hanya sekedar gentel aggreement saja.


ardiarmandanu.com

Post a Comment

0 Comments