Facebook

header ads

Dasar Hukum Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)



Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR adalah salah satu sumber pendapatan sah pekerja Yang sumbernya adalah dari pengusaha yang mempekerjakan dirinya. 

Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
1.     Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1] THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[2]

2.     Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.[3]

3.     Cara menghitung besaran THR yaitu:[4]
a.       Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.      Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:


Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[5]
a.       upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b.      upah pokok termasuk tunjangan tetap.

4.     Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333

5.     Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pembayaran THR ini dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan[6] masing-masing pekerja, yakni:[7]
1.    Hari Raya Idul Fitri, bagi pekerja yang beragama Islam;
2.    Hari Raya Natal, bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan;
3.    Hari Raya Nyepi, bagi pekerja yang beragama Hindu; dan
4.    Hari Raya Waisak, bagi pekerja yang beragama Budha;
5.    Hari Raya Imlek bagi Khonghucu.


Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[8] Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif[9], berupa:[10]
a.             teguran tertulis;
b.            pembatasan kegiatan usaha;
c.             penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d.            pembekuan kegiatan usaha.


Dasar hukum:
1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;
3.       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


[1] Pasal 1 angka 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
[2] Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) dan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016
[3] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
[4] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016
[5] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

[6] Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016
[7] Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016
[8] Pasal 56 PP Pengupahan dan Pasal 10 Permenaker 6/2016
[9]Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016
[10] Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Post a Comment

0 Comments