Tunjangan Hari Raya
Keagamaan atau kerap disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib
dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya
Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR adalah salah satu sumber
pendapatan sah pekerja Yang sumbernya adalah dari pengusaha yang mempekerjakan
dirinya.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
masa kerja x 1 (satu) bulan
upah
|
12
|
1. Tunjangan Hari Raya
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan
oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya
Keagamaan.[1]
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[2]
2. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Karyawan
yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker
6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.[3]
3. Cara menghitung besaran THR yaitu:[4]
a. Pekerja/buruh
yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau
lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh
yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang
dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja
dengan perhitungan:
Upah
1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[5]
a. upah
tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah
pokok termasuk tunjangan tetap.
4. Contoh Perhitungan THR
Sebagai
contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda
terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp.
5.000.000
Sementara,
jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333
5. Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau
Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar
THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR
yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk
membayar. Pembayaran THR ini dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan
pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan[6] masing-masing
pekerja, yakni:[7]
1. Hari
Raya Idul Fitri, bagi pekerja yang beragama Islam;
2. Hari
Raya Natal, bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan;
3. Hari
Raya Nyepi, bagi pekerja yang beragama Hindu; dan
4. Hari
Raya Waisak, bagi pekerja yang beragama Budha;
5. Hari
Raya Imlek bagi Khonghucu.
Pengenaan
denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR
kepada pekerja/buruh.[8] Pengusaha
yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif[9],
berupa:[10]
a.
teguran tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi; dan
d.
pembekuan kegiatan usaha.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;
3. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[1]
Pasal 1
angka 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
[2]
Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) dan
Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016
[3] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
[4]
Pasal 3 ayat (1) Permenaker
6/2016
[5]
Pasal 3 ayat (2) Permenaker
6/2016
[6] Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016
[8] Pasal 56 PP Pengupahan dan Pasal 10
Permenaker 6/2016
[9]Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016
[10] Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf
a PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
0 Comments