Hukum Internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu,
perusahaan multinasional dan individu.
Apa
Itu Hukum Internasional ?
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek
hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Pendapat Ahli
tentang Hukum Internasional
1.
Grotius
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
2.
Akehurst
Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.
Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.
3. Charles Cheny Hyde
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian
besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati
oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan
negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
5. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk
sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di
mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan
demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya
dalam hubungannya satu sama lain.
6. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur
perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.
Tujuan Hukum Internasional
Tujuan hukum internasional, antara lain :
- Menciptakan
sistem hukum yang teratur daiam hubungan-hubungan internasional dengan
memperhatikan asas keadilan.
- Mengatur
masalah bersama yang penting daiam hubungan subjek-subjek hukum
internasional
Asas Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari
mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya,
sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai
pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
- Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua
barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing
sepenuhnya.
- Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di
manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas
kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara
tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara
asing.
- Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada
wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum
tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai
bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:
- Pacta sunt servanda,
artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak
yang mengadakannya.
- Egality rights,
artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
- Reciprositas,
artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,
baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
- Courtesy,
artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
- Rebus sig stantibus,
artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Klasifikasi Macam Macam Hukum Internasional
- Menurut Sri Jutmini dan Winamo
·
Hukum internasional umum, yaitu
peraturan yang dilaksanakan secara universal.
· Hukum internasional regional, yaitu
peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antamegara dan terbatas
pada lingkungan beriakunya. Hukum internasional regional tumbuh melalui hukum
kebiasaan. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah
daripada peraturan internasional Peraturan-peraturan regional hanya
bersifat menambah (complementary) atau berhubungan (correlated). Apabila
terjadi konflik regional, maka pengadilan internasional harus menggunakan
peraturan-peraturan regional yang diakui sah bagi negara-negara yang mengadakan
perjanjian.
·
Hukum internasional khusus, yaitu
peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak
terbatas pada wilayah tertentu. Hukum internasional khusus tumbuh melalui
perjanjian (konvensi) internasional. Contoh : Konvensi Eropa tentang HAM.
- Menurut Konferensi Wina Tahun 1969
(Modern)
·
Hukum internasional tertulis adalah
hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antarnegara
(disebut Perjanjian Internasional Tertulis).
·
Hukum Internasional tidak tertulis
adalah hukum internasional yang berupa perjanjian- perjanjian yang dilakukan
secara lisan disertai catatan tertulis atau nota resmi dan nota pribadi di
pejabat negara yang bersangkutan.
- Menurut wilayah:
·
Hukum Internasional Umum (general)
adalah Hukum Intemaisonal yang tidak terbatas oleh suatu wilayah tertentu
(berlaku seluryh dunia).
·
Hukum Internasional Regional adalah
Hukum Internasional yang terbatas oleh wilayah tertentu. Misal :
·
Hukum Internasional Amerika Latin
·
Hukum Internasional ASEAN
- Menurut objeknya
·
Hukum Perdata Internasional adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan
warga negara dari negara lain.
·
Hukum Publik Internasional adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan negara lain dalam
hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional (Hukum
Internasional Publik) terdiri atas:
- Hukum
Damai adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar
negara-negara dalam keadaan damai.
- Hukum
Perang adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar
negara-negara yang berperang dan menentukan larangan-larangan mengenai
cara berperang.
Beberapa hal yang harus dihormati pada saat
perang, antara lain :
- Kota
terbuka tidak boleh dibom.
- Tempat
Palang Merah dan petugasnya harus mendapat perlindungan.
- Perang
kuman (biologi) dan kimia dilarang.
- Tawanan
yang luka harus mendapat perawatan.
- Tidak
boleh membinasakan penduduk sipil.
- Larangan
pengrusakan terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah.
Subjek Hukum Internasional
- Negara
Negara merupakan subjek Hukum Intemasional yang
terdahulu.
Negara sebagai subjek hukum intemasional harus memenuhi
kualifikasi sebagai berikut:
- penduduk
tetap
- wilayah
tertentu
- pemerintahan
- merdeka
dan berdaulat penuh (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara
lain).
Negara sebagai subjek hukum internasional mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
- Tidak
menjaiankan kedauiatan dalam wilayah negara lain.
- Tidak
mengijinkan warga negaranya melakukan perbuatan yang melanggar kebebasan
atau supremasi teritotial negara lain.
- Setiap
negara wajib menghalangi aktivitas teroris yang dilakukan di dalam
wilayahnya terhadap negara lain.
- Tidak
campur tangan urusan dalam negeri negara lain.
- Tahta Suci (Vatikan)
Vatikan merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja
Roma yang memiliki kekuasaan duniawi.
Vatikan sebagai subjek Hukum Internasional sejak Perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Juli 1929.
Vatikan sebagai subjek Hukum Internasional sejak Perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Juli 1929.
- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional merupakan organisasi
internasional yang berkedudukan di Jeneva Swiss berdasarkan Konvensi Jeneva
Tahun 1949 tentang Perlindungan Perang.
- Organisasi Internasional
PBB, ILO, WHO, dan FAO ditetapkan sebagai subjek Hukum
Internasional berdasarkan Konvensi Internasional.
- Individu
Perjanjian Perdamaian Versailles Tahun 1919 yang
mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis telah
menetapkan individu dapat mengajukan perkara atau dituntut ke Mahkamah
Internasional.
Perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional, antara lain :
Perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional, antara lain :
- Kejahatan
terhadap perdamaian (mengobarkan perang).
- Kejahatan
terhadap kemanusiaan (pelanggaran HAM beraf).
- Kejahatan
terhadap perang (melanggar Hukum Perang).
- Kesepakatan
jahat bertaraf internasional.
- Pemberontak dan pihak dalam
sengketa
Menurut Hukum Perang, pemberontak dan pihak dalam
sengketa dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa,
antara lain :
- Memiliki
hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri.
- Hak
secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
- Hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Sumber
Sumber Hukum Internasional
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala
sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber
darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber
hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional,
(traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional
yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui
oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan
hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli
hukum internasional.
Demikian
sedikit artikel mengenai Ringkasan Materi tentang Hukum Internasional . Semoga
dapat bermanfaat.
0 Comments