Facebook

header ads

Sekilas Tentang Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification)




Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.


Pada bulan Maret 2011, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian, meluncurkan Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil-ISPO). Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).


Melalui ISPO, Pemerintah Indonesia ingin mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan tuntutan pasar, juga untuk mendukung komitmen Presiden Republik Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebagai sebuah peraturan Pemerintah Indonesia, ISPO berlaku wajib (mandatory) bagi perusahaan perkebunan (tapi bersifat sukarela bagi usaha perkebunan kecil). 

Ini membedakannya dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela (voluntary). Pada bulan Maret 2015, Kementerian Pertanian melakukan pembaharuan dengan mengeluarkan peraturan tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO). dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO).


Permentan No 11/2015 tentang ISPO ini merupakan regulasi yang wajib yang diterapkan oleh Pemerintah kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa sawitan. Penyusunan sistim sertifikasi ISPO mengacu/didasarkan pada 139 peraturan mulai Undang-undang sampai dengan Peraturan Dirjen berbagai instansi pemerintah. 

Sistem sertifikasi ISPO adalah serangkaian persyaratan yang terdiri dari 7 (tujuh) prinsip, 34 (tigapuluh empat) kriteria dan 141 (seratus empat puluh satu) indikator yang mencakup isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial, sebagaimana tertuang dalam  Permentan No 11/2015, untuk perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi kebun dan pengolahan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib mensertifikatkan adalah yang melakukan usaha Budidaya; usaha pengolahaan kelapa sawit dan yang terintegrasi kebun dengan unit pengolahan hasil. 

Post a Comment

0 Comments