Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk
meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut
berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk
mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Pada bulan Maret 2011, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Kementerian Pertanian, meluncurkan Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil-ISPO). Dengan menerbitkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor: 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Melalui ISPO, Pemerintah Indonesia ingin mendorong usaha
perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya sesuai peraturan
perundang-undangan, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan pasar, juga untuk mendukung komitmen
Presiden Republik Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebagai sebuah
peraturan Pemerintah Indonesia, ISPO berlaku wajib (mandatory)
bagi perusahaan perkebunan (tapi bersifat sukarela bagi usaha perkebunan
kecil).
Ini membedakannya dengan Roundtable
on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela (voluntary). Pada bulan Maret 2015,
Kementerian Pertanian melakukan pembaharuan dengan mengeluarkan peraturan
tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO). dengan menerbitkan Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO).
Permentan No 11/2015 tentang
ISPO ini merupakan regulasi yang wajib yang diterapkan oleh Pemerintah kepada
perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan
kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di
bidang perkelapa sawitan. Penyusunan sistim sertifikasi ISPO mengacu/didasarkan
pada 139 peraturan mulai Undang-undang sampai dengan Peraturan Dirjen berbagai
instansi pemerintah.
Sistem sertifikasi ISPO
adalah serangkaian persyaratan yang terdiri dari 7 (tujuh) prinsip, 34
(tigapuluh empat) kriteria dan 141 (seratus empat puluh satu) indikator yang
mencakup isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial, sebagaimana tertuang dalam
Permentan No 11/2015, untuk perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi kebun dan
pengolahan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib mensertifikatkan
adalah yang melakukan usaha Budidaya; usaha pengolahaan kelapa sawit dan yang
terintegrasi kebun dengan unit pengolahan hasil.
0 Comments