Hukum Administrasi Negara
memfokuskan diri sebagai hukum yang mengatur tindakan pemerintah serta mengatur
hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya, atau hubungan antar organ
pemerintahan. Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang
berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya.
Secara umum, tujuan dan fungsi
hukum administrasi negara adalah memberikan batasan dan kewenangan kepada
pejabat administrasi negara, serta memberikan perlindungan terhadap rakyat atau
badan hukum perdata atas tindakan sewenang – wenang pejabat administrasi
negara.
Pada dasarnya definisi Hukum
Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang
dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara
sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan
suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi seba
berikut :
- Oppen Hein mengatakan "Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah berikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara."
- J.H.P. Beltefroid mengatakan “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya."
- Logemann mengatakan "Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus."
- De La Bascecoir Anan mengatakan "Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah."
- L.J. Van Apeldoorn mengatakan "Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukungkekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu."
- A.A.H. Strungken mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah aturan aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri."
- J.P. Hooykaas mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta."
- Sir. W. Ivor Jennings mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi."
- Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara / administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum."
- E. Utrecht mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus."
- Prajudi Atmosudirdjo mengatakan "Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi."
- Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan - badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi
Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam
ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah
keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan
wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung
jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam
kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator
Negara.
0 Comments