Facebook

header ads

Hukum Benda (Pengertian, Asas, dan Macamnya)

Hukum Benda

Hukum Kebendaan merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum Benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain. Kemudian kita penasaran apa sajakah hak-hak yang didapatkan dalam hubungannya dengan orang lain? Maka dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memaparkan mengenai Hukum Benda yang merupakan lanjutan dari materi hukum perdata.

Pengaturan Hukum Benda dalam KUHPer

   Hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum harta kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain, tertentu dan tidak tertentu yang mempunyai nilai uang. Sedangkan menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hukum harta kekayaan ialah semua peraturan hubungan-hubungan hukum yang bernilai uang.

Sistem Hukum Benda

    Sistem pengaturan hukum benda bersifat tertutup. Artinya orang tidak bisa atau tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.

Pengertian Benda

     Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

     Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)(Kartohadiprodjo, 1984: hlm 92). Menurut Prof. Sri Soedewei Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga (Soedewi Masjchoen, 1981: hlm 13). Sedangkan menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah barang yang dapat terlihat saja(Subekti, 2003: hlm 60). 

Jadi dalam sistem Hukum Perdata, kata zaak mempunyai 2 arti, yaitu :
  1. Barang yang berwujud
  2. Bagian daripada harta kekayaan
  3. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer)
  4. Benda sebagai kepentingan hukum (Pasal 1354 KUHPer)
  5. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer)]
  6. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer)

Pengertian Hukum Benda

     Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam hukum benda adalah pertama-tam mengatur pengertian dari benda, kemudian perbedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

Macam-macam Benda

Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:
  1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
  2. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
  4. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah) (Subekti, 2003: hlm.61)
Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

  1. Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
  2. Barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.
  4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada (Soedewi Masjchoen, 1984: hlm 19)
Barang yang akan ada dibedakan :
  1. Barang-barang yang suatu saat sama sekali belum ada, misal: panen yang akan datang.
  2. Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tapi belum diserahkan.
  3. Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang di luar perdagangan.
  4. Barang-barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Asas-asas Hukum Benda

Menurut Prof. Sri Soedewi Majchoen Sofwan, ada 10 asas umum dari hukum benda :
  1. Merupakan hukum pemaksa. Menurut asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Dengan kata lain kehendak pihak lain tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
  2. Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindah-tangankan.
  3. Asas individualiteit. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya, orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang-barang yang berwujud merupakan kesatuan. Jadi orang tidak mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
  4. Asas totaliteit. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.
  5. Asas tidak dapat dipisahkan. Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan.
  6. Asas priotiteit. Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda.
  7. Asas pencampuran. Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.
  8. Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring mengenai benda-benda bergerak dan tak bergerak berlainan.
  9. Asas publiciteit. Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Sedangkan untuk mengenai benda yang tidak bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.
  10. Sifat perjanjian. Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotik dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian. Sifat perjanjiannya di sini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.(Soedewi Masjchoen, 1984:hlm 36-40).

HAK KEBENDAAN

Pengertian Hak Kebendaan

      Hak Kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu hak yang dapat dipertahankan setiap orang (Subekti, 2003: hlm 62). Kemudian dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan ialah hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat (Simanjuntak, 2009: hlm. 210).

Ciri-ciri Hak Kebendaan
  1. Merupakan hak mutlak. Dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  2. Mempunyai hak yang mengikuti. Artinya hak itu terus mengikuti bendanya di manapun juga barang itu berada.
  3. Mempunyai sistem. Sistem yang terdapat dalam hak kebendaan ialah mana yag lebih dulu terjadinya, tingkatnya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.
  4. Mempunyai hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
  5. Mempunyai macam-macam actie (penuntutan kembali jika terjadi gangguan atas haknya.
  6. Mempunyai cara pemindahan yang berlainan
Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.(Simanjuntak, 2009:hlm 210-211)

MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN

Hak Bezit

Pengertian Bezit
  1. Menurut KUHPerBezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).
  2. Menurut SubektiBezit ialah suatu keadaan lahir, di mana seorang seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya apa pada siapa (Subekt, 2003: hlm 60).
     Dari definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak seseorang yang menguasai auatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri (Simanjuntak, 2009: hlm 213).

Syarat-syarat adanya bezit

Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat-syarat, yaitu :
  1. Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
  2. Adanya Animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.
    Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada 2 unsur, yaitu kekuasaan datas suatu benda dan kemauan untuk memilikinya benda tersebut.

Fungsi bezit

Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu :
  1. Fungsi polisionilBezit itu mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaian melalui polisi atau pengadilan.
  2. Fungsi zakenrechtelijkBezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu).
Cara memperoleh bezit

Menurut Pasal 540 KUHPer, cara mendapatkan bezit ada dua macam, yaitu :
  1. Dengan jalan Occupatio. Memperoleh bezit dengan jalan ini artinya memperoleh bezut tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.
  2. Dengan jalan traditio. Memperoleh bezit dengan jalan ini artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.
Hapusnya bezit
  1. Kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lain
  2. Benda yang dikuasai nyata telah ditinggalkan.

Hak Eigendom

Pengertian
  1. Menurut KUHPer. Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
  2. Menurut Prof.  SubektiEigendom adalah hak paling sempurna atas suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak eigendom bebas berbuat apa saja dengan benda itu asal tidak melanggar UU dan hak-hak orang lain (Subekti, 2003:hlm. 69)
     Dari perumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa hak eigendom adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain (Simanjuntak, 2009: hlm. 217).

Cara memperoleh hak milik
Menurut Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan:
  1. Pendahuluan
  2. Ikutan
  3. Lewat waktu
  4. Pewarisan
  5. Penyerahan
Hapusnya hak milik
Seseorang dapat kehilangan hak miliknya apabila :
  1. Seseorang memperoleh hak milik itu melaui salah satu cara untuk memperoleh hak milik.
  2. Binasanya benda itu.
  3. Pemilik hak milik melepaskan benda itu.

Hak Servituut

Pengertian hak servituut
  1. Menurut KUHPer. Hak servituut disebut juga dengan pengabdian, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, utnuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain
  2. Menurut Prof. Subekti, S.H. Yang dimaksud dengan servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan
    Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa hak servituut atau hak pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain.

Macam-macam hak pekarangan

Menurut Pasal 677-678 KUHPer, hak pekarangan dapat dibedakan antara
  1. Hak pekarangan abadi, yaitu hak tersebut dapat dilangsungkan secara terus-menerus, tanpa bantuan orang lain atau manusia, misalnya: hak mengalirkan air, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya.
  2. Hak pekarangan tak abadi, yaitu hak tersebut dalam penggunaannya memerlukan suatu perbuatan manusia, misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil air, dan sebagainya.
  3. Hak pekarangan yang nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang nampak, misalnya: pintu, jendela, pipa air, dan sebagainya.
  4. Hak pekarangan yang tak nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang tak nampak, misalnya: larangan untuk mendirikan bangunan dan sebagainya.

Syarat-syarat hak pekarangan
  1. Harus ada dua halaman, yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki oleh berbagai pihak.
  2. Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak yang memiliki halaman tadi.
  3. Hak pekarangan harus bertujuan utnuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.
  4. Beban yang diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.
  5. Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu, atau tidak membolehkan sesuatu.
  Hapusnya hak pekarangan karena:
  1. Kedua pekarangan itu jatuh ke tangan seseorang (Pasal 706 KUHPer).
  2. Selama 30 tahun berturut-turut tidak dipergunakan (Pasal 707 KUHPer).

Hak Opstal

     Ialah suatu hak untuk memilki bangunan-banguna di atas tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Dapat diperoleh melalui titel ataupun juga karena lewat waktu. Hak opstal dapat hapus karena:
  1. Hak opstal jatuh ke dalam satu tangan
  2. Musnahnya pekarangan
  3. Selama 30 tahun tidak digunakan
  4. Waktu yang telah dijanjikan telah lampau

Hak Erfpacht

   Ialah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap tahun.(PNH, Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, 2009, hlm 224). Hak erfpacht dapat berakhir karena:
  1. Musnahnya pekarangan
  2. 30 tahun tidak dipergunakan
  3. Waktu yang dijanjikan telah lampau
  4. Diakhiri oleh pemilik tanah.

Hak Hipotik

     Dengan mengacu pada Pasal 1162 KUHper, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan. Hak hipotik menurut pasal 1209 KUHPer, dapat hapus karena:
  1. Hapusnya perikatan pokoknya.
  2. Si berpiutang melepaskan hipotiknya.
  3. Penetapan tingkat oleh hakim.

Daftar Pustaka

SOFWAN, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, Cet. IV, 1981
MERTOKUSUMO, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Cet. III, 2007.
SIMANJUNTAK, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009

Post a Comment

0 Comments